Pada hari Kamis, 24 Oktober 2024 SLBN 1 Karangasem mengadakan kegiatan peningkatan kompetensi guru dengan tema “Memahami Tentang Perundungan, Kekerasan, dan Kekerasan Seksual”. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh dewan guru SLBN 1 Karangasem. Materi dari kegiatan ini disampaikan oleh Ibu Ni Wayan Sutiari, S.KM dan Bapak I Gusti Agung Gede Wiyatna, S.KM. Kegiatan peningkatan kompetensi guru tentang kekerasan terhadap anak ini penting untuk disampaikan, karena untuk memberikan gambaran kepada para dewan guru mengenai berbagai bentuk kekerasan pada anak dan upaya penanganannya.
Pada sesi pertama, materi disampaikan oleh Ibu Ni Wayan Sutiari, S.KM tentang kekerasan terhadap anak. Kekerasan terhadap anak didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang menyebabkan penderitaan secara fisik dan psikis, maupun pada aspek seksual. Termasuk juga kasus penelantaran, ancaman, pemaksaan, dan perampasan kemerdekaan juga bentuk kekerasan terhadap anak. Setiap anak berharap untuk dilindungi dan bebas dari kekerasan, salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh masyarakat termasuk guru adalah 2P yaitu dengan menjadi pelopor dan pelapor. Hal ini berarti peran guru harus menjadi pelopor untuk memberi perlindungan pada anak, guru harus peka terhadap berbagai perubahan perilaku anak yang mungkin berhubungan dengan berbagai kekerasan yang dialaminya. Tidak hanya itu, peran guru juga penting untuk turut serta menjadi pelapor yang melaporkan setiap pelanggaran hak terhadap anak. Setiap kasus yang ada. Ibu Ni Wayan Sutiari menghimbau bahwa jangan sampai ada korban terlebih dahulu baru ada tindakan, melainkan diupayakan adanya upaya pencegahan agar kejadian kekerasan tidak terjadi pada anak.
Pada sesi kedua, materi disampaikan oleh Bapak I Gusti Agung Gede Wiyatna, S.KM yang menyampaikan mengenai hak-hak anak. Diantara hak anak yang dilindungi Undang-Undang yaitu hak untuk hidup, hak memperoleh kehidupan yang layak, hak memperoleh perlindungan, hak berpartisipasi, serta hak anak sebagai korban dan hak anak jika anak tersebut menjadi pelaku kekerasan. Selain itu, Bapak I Gusti Agung Gede Wiyatna juga menyampaikan mengenai sekolah ramah anak. Pada intinya, negara telah memberikan payung hukum perlindungan pada anak terhadap berbagai kekerasan baik secara fisik, psikis, maupun seksual. Perlindungan pada anak dimulai dari lini paling bawah yaitu keluarga dan lingkungan terdekat anak termasuk juga sekolah. Maka dari itu, sesuai dengan arahan Ibu Mudi Dwikora Hesti menjelaskan bahwa SLBN 1 Karangasem berupaya untuk mewujudkan sekolah yang aman dan melindungi, serta berkomitmen mendukung anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dan terjaga dari berbagai kasus kekerasan.
“Kita semua harus menyadari bahwa lingkungan sekolah adalah tempat yang aman dan nyaman dan mendukung peserta didik untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Dengan adanya workshop ini adalah untuk meningkatkan kesadaran kita selaku pendidik dan penggerak agar bisa menjaga, menanggulangi isu-isu kekerasan dan menciptakan strategi untuk mencegah bullying yang ada di lingkungan sekolah secara efektif dan berkelanjutan”. Ujar beliau
Red/ Ega Edva Nurusyifa’ Hartono, S.Pd.